AMURANG, beritaminsel– Ir Philipus Ato Liwu, anggota DPRD Minsel dari Komisi I bidang Pemerintahan dan Kesra, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Minsel, melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa (BPMPD) Minsel harus pro-aktif melihat tata cara penyusunan anggaran dalam Proposal Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) Minsel. “Masi banyak dietemui pihak panitia Pilhut, dalam menyusun anggaran, tidak sesuai dengan peruntukanya alias tidak jelas, seperti halnya proposal ini dari Desa Tanamon Utara didapati banyak pos anggaran yang tidak begitu penting lalu mereka mencantumkan yakni biaya keamanan dan konsultasi,” tukas Liwu. Memang hal diatas sudah diusualkan dalam rapat komisi, namun begitu mengingat masi banyak daerah pemekaran di Minsel masi melakukan piihutr, olehnya itu patut diseriusi. Meski sudah ada Perda nomor 15 tahun 2005 tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pelantikan dan pemberhentian hukum tuan, namun tetap saja ada warga atau pihak panitia yang belum tahu denga...
Komentar
Posting Komentar