Galian Pasir Liar Ranowulu Diinventarisir Pemerintah

lentera-galian pasir.JPG

Bitung, KM- Galian pasir yang kian liar di lakukan oleh sejumlah oknum
di kelurahan Kumeresot dan Karondoran ternyata hingga kini tidak ada
kejelasan pemerintah kota Bitung menindaki ijin ataupun pajak terkait.
Perda yang baru dikeluarkan Walikota Bitung terhadap pajak batuan
mineral bukan logam yang di kenakan salah satunya para penggali pasir
ini ternyata pihak Dinas pendapatan daerah kota Bitung mengalami
kendala dalam penagihan pajak tersebut.
Pasalnya, instansi seperti Badan perijinan dan Dinas Energi Sumber
Daya Mineral kota Bitung belum memasukan laporan inventarisir
titik-titik penggalian dan telah berapa banyak pengusaha yang memiliki
ijin pertambangan.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan Kadispenda Bitung, Olga Makaraw
SE kepada wartawan Selasa (1/2) kemarin di ruang kerjanya. Menurutnya,
Februari ini pihaknya akan menurunkan petugas dalam rangka menyelidiki
semua titik galian agar diketahui oknum siapa yang melakukan galian
secara illegal dan bisa ditindak lanjuti untuk diarahkan ke bagian
perijinan, karena menurutnya kegiatan liar tersebut sangat merugikan
masyarakat setempat dan pemerintah.(ronald rorong)
sumber dari cybersulut

Komentar

Postingan populer dari blog ini

sejarah tentang Lipan dan Konimpis

Tari Dodol Siap Buka Festival Teluk Amurang