Dirikan Rumah Permanen Tanpa Izin Dibongkar
Drs Wempie Mononimbar, MSi
Pol PP dan Dinas Pasar Silang Pendapat
AMURANG, beritaminsel – Polisi Pamong Praja (Pol PP) Minsel dan Dinas Pasar Minsel saling silang pendapat. Pasalnya bangunan permanen tanpa ijin didirikan di wilayah pasar tradisional Amurang, mendapatkan kecaman dari Pol PP Minsel, bahkan mengancam bakal ditertibkan.
Hal ini mengundang pernyataan dari Dinas Koperasi UKM, Pasar dan Perindag Minsel. Melalui Kepala Dinas Drs Wempie Mononimbar, MSi saat dihubungi Berita Minsel Rabu (9/3) kemarin mengatakan. ''Tanah di kompleks pasar sebagian besar adalah kepunyaan Pak Moniaga. Mononimbar juga mempertanyakan data dari mana yang dimaksud Kasat Pol PP Minsel Drs Daddy Ransulangi, “ katanya. Menurut Mononimbar dengan nada heran, setahu saya tanah tersebut sebagian Milik Moniaga yang disewahkan olehnya dan sebagian lagi milik Pemerintah daerah. ''Maka dari itu, Kasat Pol PP jangan sembarang menyebut kalau ternyata ada sekitar 40 KK yang dibangun dalam pasar. Itu bukan haknya Sat Pol PP. Jangan urus soal rumah yang ada di pasar,'' tegas mantan Kepala Bappeda Minsel ini.
Kasat Pol PP Minsel Drs Nofriet Daddy Ransulangi mengatakan, ada 40 rumah tanpa ijin dibangun di pasar Amurang. ''Untuk itu dia meminta Dinas Koperasi UKM, Pasar dan Perindag Minsel harus pro-aktif melakukan dengan melakukan sosialisasi terkait rumah yang didirikan mereka tanpa ijin alias tidak dilengkapi surat kepemilikan tanah,'' tukasnya.Pastinya,kalau SKPD diatas tidak melakukan sosialisasi, maka pihaknya akan membongkarnya. (andries)
sumber dari beritaminsel
Komentar
Posting Komentar