Lalin di Jalan Raya, Dinas PU Terancam Denda Rp 120 juta
Kasat Lantas, AKP Frangky Manus
AMURANG, beritaminsel--Jalan Trans Sulawesi khususnya di wilayah Polres Minsel terdapat beberapa titik memberatkan. Bahkan, titik-titik dimaksud sering terjadi lalin yang mengakibatkan meninggal dunia ataupun cacat seumur hidup. Maka dari itu, seharusnya sebelum terjadi lakalantas, pihak penyelengara jalan seperti Dinas PU (Provinsi/Kabupaten/Kota) di Sulawesi Utara harus segera melihat dengan memasang rambu-rambu lalin.
Kasat Lantas Polres Minsel AKP Frangky Manus kepada Berita Minsel Rabu (9/3) diruang kerjanya membenarkan hal diatas. ''Di jalan raya khususnya wilayah Polres Minsel-Mitra banyak titik-titik yang rawan terjadi lalin. Akibatnya, sering makan korban jiwa. Olehnya, seharusnya penyelenggara jalan (Dinas PU) harus memasang rambu-rambu lalin. Jangan nanti sudah ada korban jiwa baru melihat hal diatas,'' kata Manus.
Ditambahkan Manus, sesuai UU No.22/2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan. Maka dari itu, penyelenggara jalan (Dinas PU) terancam paling banyak Rp 120 juta atau kurungan lima tahun penjara. Itu tercantum dalam Bab XX Pasal 24 ayat 1 dan 2. Juga, pasal 273 ayat 1, 2 dan 3. Sudah terang-terang menjelaskan, kalau penyelenggara jalan (Dinas PU) harus bertanggungjawab apabila terjadi kecelakaan sampai meninggal dunia di jalan raya.
Tamba Manus, di Minsel sendiri terdapat sejumlah titik yang sangat rawan terjadi lalin. ''Diantaranya, jalan Tasik Ria (Mokupa-Tombariri). Jalan tersebut tidak sesuai ketentuan. Juga jalan Popontolen khususnya di Jembatan, tidak ada pengaman jalan. Sementara di pusat kota Amurang, di kelurahan Bitung dan Ranomea. Tidak ada saluran, akibatnya air berada di jalan raya. Mengakibatkan, bisa terjadi lalin gara-gara air berada di jalan raya,'' jelasnya.
Ada pula jalan Mobongo, khususnya Bok Marthen tikungan tajam. Bisa terjadi lalin dalam sekejab. Baru, jalan Blongko, kontruksi jalan tidak rata serta ukuran kecil dan sempit. Akibatnya, sering terjadi lakalantas. Menurutnya, jalan-jalan tersebut perlu diperbaiki. Dan ditamba rambu-rambu lalin.Nah, siapa yang harus mempersiapkannya. Adalah Pemkab Minsel ataupun Pemprov Sulut. Khususnya Dinas PU dan Dinas Perhubungan yang harus melihat hal diatas.
''Sarannya, pemerintah harus bertanggungjawab. Khususnya terhadap kerusakan jalan yang dapat mengakibatkan terjadi lalin sesuai UU No.22 tahun 2009 itu. Tegas Manus, ini tidak main-main loch, bahwa penegakan hukum sudah dilaksanakan. Kalaupun terjadi, maka pihaknya akan menyeret penyelenggara jalan sebagai penanggungjawab diatas,'' sebut Manus dengan nada keras. (andries)
sumber dari beritaminsel
Komentar
Posting Komentar