KPPU MEMULAI SIDANG PEMERIKSAAN TENDER E-KTP
KPPU
Manado, - Majelis Komisi (Majelis) KPPU akan memulai sidang pemeriksaan pendahuluan perkara dugaan persekongkolan tender E-KTP.
ketua Majelis, Komisioner Sukarmi mengatakan persekongkolan tender dalam penerapan E KTP berbasis NIK nasional tahun 2011 senilai Rp. 5.841.896.144.999,00. (Rp.5,8 triliun) yang diduga melanggar pasal 22 UU Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999) oleh Investigator. Pasal 22 mengatur: ”Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat”.
Untuk keperluan ini, Majelis telah memanggil 6 (enam) Terlapor yang diduga melakukan persekongkolan ini yaitu (1) Panitia Tender; (2) Konsorsium PN; (3) PT AG; (4) PT TMG; (5) Konsorsium SC dan (6) PT KH.
Berdasarkan pasal 45 Peraturan Komisi (Perkom) No. 1 tahun 2010 tentang Tata Cara Penanganan Perkara pada 45, para Terlapor ini berhak mengajukan tanggapan, nama saksi dan nama ahli serta surat atau dokumen lainnya dalam 7 Hari setelah sidang pertama tersebut.
Sebagaimana diketahui, Pemeriksaan Pendahuluan ini dilakukan karena investigator telah menemukan 2 (dua) alat bukti dalam penyelidikan dengan No. 38/Lid-L/X/2011 yang dimulai sejak tanggal 28 September 2011 berdasarkan laporan No. 131/KPPU-L/VII/2011 oleh anggota masyarakat. “Saya berharap para terlapor hadir dalam sidang pertama ini agar mengetahui laporan dugaan pelanggaran yang dituduhkan kepada mereka” katanya.
Lanjut ia katakan, Majelis yang dibentuk oleh Ketua Komisi berdasarkan Surat Keputusan No. 114.3/KPPU/Kep/III/2012 tertanggal 30 Maret 2012 diketuai oleh Dr. Sukarmi, S.H M.H (Ketua), Ir. Dedie S. Martadisastra, S.E M.M (Anggota), Didik Akhmadi, Ak M.Com (Anggota), Ir M Nawir Messsi M.Sc (Anggota) dan Prof Dr Tresna P Soemardi, S E M.S (Anggota).(nancy tigauw)
sumber dari CyberSulutnews

Komentar
Posting Komentar