ACARA THE MASTER DI HENTIKAN
SERANG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) se-Jawa dan Lampung mendesak pihak-pihak terkait terutama penanggung jawab acara di televisi untuk segera menghentikan tayangan "The Master" atau acara sejenis seperti "Master Mentalist" dan "Master Hipnotis". Ketua Komisi Fatwa, Komisi C usai Rakor MUI se-Jawa dan Lampung, KH Syafe’i di Serang, Rabu, mengatakan, salah satu rekomendasi dalam rakor tersebut mendesak semua pihak, terutama penanggung jawab acara di televisi segera menghentikan tayangan "The Master" dan sejenisnya tersebut karena termasuk perbuatan hipnotis yang merusak ketauhidan dan akidah umat Islam. "Hipnotis yang murni saintifik (ilmiah) tanpa menggunakan bantuan jin dan mantera, hukum asalnya adalah jawaz (boleh) tergantung pada penggunaannya. Sedangkan yang menggunakan bantuan setan dan jin adalah haram," katanya. Oleh sebab itu, kata dia, rakor MUI se-Jawa dan Lampung tersebut mengeluarkan fatwa hipnotis dengan m