PUTUSAN Nomor 194/PHPU.D-VIII/2010 DALAM PERKARA PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH KABUPATEN MINAHASA SELATAN TAHUN 2010
PUTUSAN Nomor 194/PHPU.D-VIII/2010 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA [1.1] Yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Minahasa Selatan Tahun 2010 yang diajukan oleh: [1.2] 1. Nama : Asiano Gamy Kawatu, S.E., M.Si; Tempat, tanggal lahir : Minahasa, 24 Agustus 1962; Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil; Jenis Kelamin : Laki-laki; Agama : Kristen Protestan; Kewarganegaraan : Indonesia; Alamat : Kelurahan Wanea Lingkungan IV, Kecamatan Wanea, Kota Manado; 2. Nama : Felly Estelita Runtuwene, S.E.; Tempat, tanggal lahir : Amurang, 11 Februari 1971; Jenis Kelamin : Perempuan; Agama : Kristen Protestan; Kewarganegaraan : Indonesia; Pekerjaan : Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara; Tempat Tinggal : Desa Rumoong Bawah Jaga V, Kecamatan Amurang Barat, Kabupate