PUTUSAN Nomor 194/PHPU.D-VIII/2010 DALAM PERKARA PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH KABUPATEN MINAHASA SELATAN TAHUN 2010


PUTUSAN
Nomor 194/PHPU.D-VIII/2010
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA

[1.1] Yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara konstitusi pada tingkat
pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam perkara Perselisihan Hasil
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Minahasa
Selatan Tahun 2010 yang diajukan oleh:
[1.2] 1. Nama : Asiano Gamy Kawatu, S.E., M.Si;
Tempat, tanggal lahir : Minahasa, 24 Agustus 1962;
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Agama : Kristen Protestan;
Kewarganegaraan : Indonesia;
Alamat : Kelurahan Wanea Lingkungan IV, Kecamatan
Wanea, Kota Manado;
2. Nama : Felly Estelita Runtuwene, S.E.;
Tempat, tanggal lahir : Amurang, 11 Februari 1971;
Jenis Kelamin : Perempuan;
Agama : Kristen Protestan;
Kewarganegaraan : Indonesia;
Pekerjaan : Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara;
Tempat Tinggal : Desa Rumoong Bawah Jaga V, Kecamatan
Amurang Barat, Kabupaten Minahasa
Selatan;

Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Umum Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Minahasa Selatan Tahun 2010
dengan Nomor Urut 4;
2
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 20 Oktober 2010 memberikan kuasa
kepada Hendrik RE Assa, S.H., M.A. dan Weddy F. Ratag, S.H., M.H., kesemuanya
adalah Advokat pada Law Offices Dolfie & Partners yang beralamat di Ruko Griya
Inti Sentoso, Jalan Griya Agung Blok N3 Nomor 56-57, Sunter, Jakarta Utara, yang
bertindak baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk dan atas nama
Pemberi Kuasa;
Selanjutnya disebut ----------------------------------------------------------------------- Pemohon;
Terhadap:
[1.3] Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Selatan berkedudukan
di Jalan Trans Sulawesi Kelurahan Buyungon Lingkungan II, Kecamatan Amurang,
Kabupaten Minahasa Selatan;
Berdasarkan Surat Kuasa Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa
Selatan tertanggal 29 Oktober 2010 dan 01 November 2010, memberi kuasa kepada
Supriyanto, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Amurang, Dantje Kaligis, S.H., dan
Decroly J Raintama,. S.H., keduanya adalah Advokat/Penasehat Hukum berkantor
pada Decroly Raintama, S.H., & Partners yang beralamat di Jalan A. Yani Nomor 05,
Kelurahan Sario Tumpaan, Kota Manado, yang bertindak baik sendiri-sendiri
maupun bersama-sama untuk dan atas nama Pemberi Kuasa;
Selanjutnya disebut ---------------------------------------------------------------------- Termohon;

[1.4] 1. Nama : Christiany Eugenia Paruntu;
Pekerjaan : Swasta;
Kewarganegaraan : Indonesia;
Alamat : Kelurahan Randiapo Lingkungan VIII, Kecamatan
Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan;
2. Nama : Drs. Sonny Frans Tandayu;
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil;
Kewarganegaraan : Indonesia;
Alamat : Desa Lopana Jaga VIII, Kecamatan Amurang,
Kabupaten Minahasa Selatan;

3
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Umum Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Minahasa Selatan Tahun 2010
dengan Nomor Urut 5;
Berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 1 November 2010 memberi kuasa kepada
Victor W. Nadapdap, S.H., M.M., M. Raja Simanjuntak, S.H., Jonner Sipangkar, S.H.,
Linda Sugianto, S.H., Evie Pangaribuan, S.H., dan Ramos Tambunan, S.H.,
kesemuanya adalah Advokad dari Pengurus Pusat Badan Advokasi Hukum dan Hak
Asasi Manusia (Bakumham) Partai Golkar yang beralamat di Jalan Anggrek Nelly
Murni Nomor XI A, Jakarta Barat 11480, yang bertindak baik sendiri-sendiri maupun
bersama-sama untuk dan atas nama Pemberi Kuasa;
Selanjutnya disebut ----------------------------------------------------------------- Pihak Terkait;
[1.5] Membaca permohonan dari Pemohon;
Mendengar keterangan dari Pemohon;
Mendengar dan membaca jawaban tertulis dari Termohon;
Mendengar dan membaca keterangan tertulis dari Pihak Terkait;
Memeriksa bukti-bukti dari Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait;
Mendengar keterangan saksi-saksi dari Pemohon, saksi-saksi dari Termohon,
dan saksi-saksi dari Pihak Terkait;
Membaca kesimpulan dari Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait;


5. AMAR PUTUSAN
Mengadili,
Menyatakan:
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Pihak Terkait;
Dalam Pokok Perkara:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi pada hari Jumat tanggal dua belas bulan November tahun dua
ribu sepuluh oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Moh. Mahfud MD selaku Ketua
merangkap Anggota, Achmad Sodiki, M. Akil Mochtar, Muhammad Alim, Hamdan
Zoelva, Maria Farida Indrati, Harjono, M. Arsyad Sanusi, dan Ahmad Fadlil Sumadi
masing-masing sebagai Anggota dan diucapkan dalam Sidang Pleno Terbuka untuk
umum pada hari Kamis tanggal delapan belas bulan November tahun dua ribu
sepuluh oleh delapan Hakim Konstitusi, yaitu Moh. Mahfud MD selaku Ketua
merangkap Anggota, Achmad Sodiki, M. Akil Mochtar, Muhammad Alim, Hamdan
Zoelva, Maria Farida Indrati, M. Arsyad Sanusi, dan Ahmad Fadlil Sumadi masingmasing
sebagai Anggota didampingi oleh Sunardi sebagai Panitera Pengganti, serta
dihadiri oleh Pemohon/Kuasanya, Termohon/Kuasanya, dan Pihak
Terkait/Kuasanya.
KETUA,
ttd.
Moh. Mahfud MD

ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Achmad Sodiki
ttd.
Ahmad Fadlil Sumadi
157
ttd.
M. Arsyad Sanusi
ttd.
M. Akil Mochtar
ttd.
Muhammad Alim
ttd.
Maria Farida Indrati
ttd.
Hamdan Zoelva
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Sunardi
DIKUTIP DARI

MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA.
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id

Komentar

Postingan populer dari blog ini

sejarah tentang Lipan dan Konimpis

MAHASISWA STIEPAR MANADO TAKLUKKAN SOPUTAN

Tari Dodol Siap Buka Festival Teluk Amurang