MK 'Vonis' AGK vs Tetty
MANADO -- Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini dijadwalkan akan membacakan putusan gugatan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati (Pilbup) putaran kedua Minahasa Selatan. Berkaitan dengan itu, dua pasangan calon yang bersaing ketat, Gamy Asiano Kawatu-Felly Estelita Runtuwene (AGK-FER) dan Christiany Eugenia Paruntu-Sonny Tandayu (PanTas) sama-sama menyatakan siap menerima apapun 'vonis' MK tersebut. "Putusan MK adalah putusan akhir sengketa Pilbup Minsel. Apapun putusannya akan kami terima," ujar Gamy, saat dihubungi via ponselnya, kemarin. Hal senada dikatakan Ketua Tim Pemenangan PanTas, Robby Sangkoy. “Kami akan menerima. Lagi pula sejak awal kami optimis akan menang," tuturnya saat dihubungi terpisah. Personil DPRD Minsel ini kemudian mengingatkan pendukung PanTas untuk tetap menjaga keamanan di Minsel tetap kondusif. “Jangan berbuat anarkis, kita tetap yakin kemenangan di tangan PanTas,†tegasnya, sambil menyatakan PanTas selayaknya segera dilantik sebagai pemenang Pilbup putaran kedua. Seperti diberitakan sebelumnya, pleno Komisi Pemilihan Umum Daerah (Minsel) dalam pleno perolehan suara pada 19 Oktober lalu menetapkan PanTas meraih 67.305 suara (56,69%) sedangkan AGK-FER meraih 51.418 suara (43,31). Sementara itu, pernyataan siap menerima apapun putusan MK juga dilontarkan partai pendukung kedua pasangan calon itu. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Minsel, yang mendukung pasangan AGK-FER mengaku siap menerima putusan akhir dari MK. Menurut Ketua PDIP Minsel Rommy Pondaag SH MH putusan MK sudah final. “Jadi apapun hasilnya, kami sudah siap menerima,†tegas Pondaag. Hal senada dikatakan Hellen Lembong dari Partai Damai Sejahtera (PDS) Minsel yang mendukung AGK-FER. Lembong menilai, keputusan terakhir MK sudah tak bisa diganggu gugat lagi. “Kita sudah siap menerima,†sambung Lembong. Namun, Partai Golkar (PG) belum mau sesumbar pasangan calon usungan partai itu, PanTas, akan menang, sebelum mendengar hasil MK. “Nanti saja, saya belum bisa memberikan komentar,†kata Rolly Porong, personil FPG DPRD Minsel. Di sisi lain, sejumlah elemen masyarakat menghimbau supaya semua warga bisa menjaga situasi Minsel tetap kondusif pasca putusan MK. “Mari kita bersama-sama menghormati apapun hasil yang diputuskan MK,†ajak tokoh muda Minsel Henli Tuela bersama Hesky Kumajas. Hal yang sama juga diserukan sejumlah tokoh-tokoh agama. Diantaranya, Pnt Steven Tuwondila selaku Ketua Pemuda Wilayah Amurang I, Pnt Yubel Pandey, Ketua Pemuda Wilayah Tatapaan, Pnt Stovel Lintjewas, Pnt Johnly Kasenda, Pnt Yubel Lengkong serta Pnt Itin Joseph. Kata mereka, yang patut dijaga adalah keamanan agar tak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. “Lebih baik masyarakat menjalankan aktivitasnya seperti biasa,†saran para tokoh muda ini. Di sisi lain, jika MK menolak gugatan AGK-FER, maka dapat dipastikan PanTas akan disahkan KPUD Minsel sebagai pasangan calon terpilih. Sebaliknya, jika gugatan AGK-FER diterima, ada sejumlah kemungkinan yang bisa terjadi. Misalnya, digelarnya kembali Pilbup putaran kedua, atau, ditetapkannya AGK-FER sebagai pemenang.(vif/ras/ddt)
dikutip dari Manado Post
Komentar
Posting Komentar