Biaya Paspor Gayus di Bawah Rp 200 Juta
JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum Gayus H Tambunan dalam kasus "pelesiran Gayus ke luar negeri", Hotma Sitompul, mengungkapkan bahwa harga pembuatan paspor atas nama Sony Laksono yang diduga kuat digunakan Gayus untuk ke luar negeri tidak lebih dari Rp 200 juta.
Angka tersebut, kata Hotma, adalah harga paspor yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Gayus. "Tidak 100.000 USD, tidak lebih dari Rp 200 juta karena di dalam BAP tidak lebih dari Rp 200 juta," kata Hotma seusai mendampingi Gayus diperiksa di Mabes Polri Jakarta, Rabu (12/1/2011) tengah malam.
Harga paspor yang disampaikan Hotma tersebut berbeda dengan yang dilansir pihak kepolisian sebelumnya. Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Boy Rafli Amar, Selasa (11/1/2011), mengatakan dalam siaran pers bahwa harga paspor Gayus mencapai 100.000 dollar AS atau senilai Rp 900.000.
Gayus, kata Hotma, juga mengaku bahwa yang membuat paspor Sony Laksono hanyalah satu orang, tidak seperti dugaan polisi yang mengatakan bahwa pembuat paspor kemungkinan adalah sindikat.
Mulai kemarin, Gayus ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pemalsuan dokumen (paspor) dan penggunaan paspor palsu. Terkait hal tersebut, Hotma mempertanyakan bagaimana paspor ganjil atas nama Sony Laksono yang dibuat Gayus itu dapat lolos dari pemeriksaan petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta.
"Selain itu, caranya. Instansi yang dilewati itu. Kenapa bisa lewat? Kalau Gayus itu saya, deg-degan kalau lewat. Tapi, kok lewat terus?" katanya. Atas keganjilan proses tersebut, Hotma meminta petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta segera diperiksa kepolisian.
Hotma menduga adanya kelalaian dari petugas imigrasi tersebut. Dia juga menegaskan bahwa Gayus tidak melalui jalur diplomatik Bandara Soekarno-Hatta seperti yang disangkakan anggota Dewan.
"Enggak ada pintu khusus. Di sini saya tegaskan, secara umum dia jalan," katanya. Selasa (11/1/2011) Gayus diberondong 36 pertanyaan oleh penyidik Mabes Polri. Seusai diperiksa, Gayus tidak berkata apa pun saat keluar Mabes Polri.
Angka tersebut, kata Hotma, adalah harga paspor yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Gayus. "Tidak 100.000 USD, tidak lebih dari Rp 200 juta karena di dalam BAP tidak lebih dari Rp 200 juta," kata Hotma seusai mendampingi Gayus diperiksa di Mabes Polri Jakarta, Rabu (12/1/2011) tengah malam.
Harga paspor yang disampaikan Hotma tersebut berbeda dengan yang dilansir pihak kepolisian sebelumnya. Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Boy Rafli Amar, Selasa (11/1/2011), mengatakan dalam siaran pers bahwa harga paspor Gayus mencapai 100.000 dollar AS atau senilai Rp 900.000.
Gayus, kata Hotma, juga mengaku bahwa yang membuat paspor Sony Laksono hanyalah satu orang, tidak seperti dugaan polisi yang mengatakan bahwa pembuat paspor kemungkinan adalah sindikat.
Mulai kemarin, Gayus ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pemalsuan dokumen (paspor) dan penggunaan paspor palsu. Terkait hal tersebut, Hotma mempertanyakan bagaimana paspor ganjil atas nama Sony Laksono yang dibuat Gayus itu dapat lolos dari pemeriksaan petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta.
"Selain itu, caranya. Instansi yang dilewati itu. Kenapa bisa lewat? Kalau Gayus itu saya, deg-degan kalau lewat. Tapi, kok lewat terus?" katanya. Atas keganjilan proses tersebut, Hotma meminta petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta segera diperiksa kepolisian.
Hotma menduga adanya kelalaian dari petugas imigrasi tersebut. Dia juga menegaskan bahwa Gayus tidak melalui jalur diplomatik Bandara Soekarno-Hatta seperti yang disangkakan anggota Dewan.
"Enggak ada pintu khusus. Di sini saya tegaskan, secara umum dia jalan," katanya. Selasa (11/1/2011) Gayus diberondong 36 pertanyaan oleh penyidik Mabes Polri. Seusai diperiksa, Gayus tidak berkata apa pun saat keluar Mabes Polri.
Komentar
Posting Komentar