KNPI: Kajian Hukum Rolling Jabatan di Minsel Lemah


Amurang, KM-
Kendati rolling jabatan merupakan hak prerogatif Bupati yang disertai
dengan analisa Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat,
red), namun ternyata kajian hukum soal rolling masih dirasa lemah.
Pasalnya, bedasarkan PP 19 tahun 2010 tentang kecamatan, sudah jelas
mengatur penempatan seorang Camat. “PP 19 sudah jelas mengatur,
jabatan seorang Camat harus memiliki pendidikan minimal diploma
pemerintahan atau sarjana pemerintahan,” ujar ketua KNPI Sultra Henly
Tuela, kepada wartawan Koran ini Senin (24/1/2011) lalu.
Nah sebagai bukti, penempatan pejabat di Kecamatan Tareran Minsel. “
Harusnya Baperjakat dalam menempatkan pejabat harus melakukan
serangkaian kajian yang sesuai dengan kompetensi dari pejabat
tersebut, ini kan mereka akan menjadi kepala wilayah.  Jadi sangat
membutuhkan kajian matang dari Tim Baperjakat Minsel,” ujar Tuela.
Seperti diketahui, pelaksanaan rolling jabatan di lingkungan
pemerintahan kabupaten Minahasa Selatan, hingga saat ini terus menuai
pro dan kontra. Hal ini menuntut kewaspadaan seorang Bupati Christiany
Eugenia Paruntu, walaupun memiliki kemampuan yang cukup tinggi dalam
hal memimpin.
Jeferson Runtuwene,  salah satu anggota DPRD Minsel mengatakan,
Bupati Minsel Christiany Eugenia Paruntu diminta harus waspada dalam
melakukan rolling, sebab walaupun memiliki keuntung namun juga masih
terdapat kekurangan tersendiri .
“Ingat banyak pembisik yang inginkan orang mereka masuk, tapi tanpa
disadari ternyata pembisik itu sudah menjebak Bupati. Jadi hal-hal
seperti ini harus waspada,” ujar Runtuwene. Kepada sejumlah wartawan
Jeferson mengaku, dalam hal melakukan roling jabatan untuk eselon II
memang harus dikonsultasikan dengan Provinsi, tapi jabatan eselon III
dan IV merupakan tanggung jawab utama dari Bupati.
“Tapi tidak semua Bupati tahu apakah sudah memenuhi syarat atau tidak.
Kajian boleh ada tapi buktinyanya rolling yang dilakukan ada saja yang
melanggar aturan. Ingat pembisik bisa jatuhkan jabatan Bupati,” ujar
Runtuwene.
Ditempat terpisah Sekda Minsel Drs MC Kairupan mengaku, rolling
jabatan yang dilakukan sudah melalui kajian yang matang sesuai dengan
aturan yang berlaku. (dolvie mangindaan)
sumber dari cyber sulut

Komentar

Postingan populer dari blog ini

sejarah tentang Lipan dan Konimpis

MAHASISWA STIEPAR MANADO TAKLUKKAN SOPUTAN

Tari Dodol Siap Buka Festival Teluk Amurang