2 Maret, Batas Kios Mobongo Operasi
Kasat Pol PP Minsel Drs Nofriet Ransulangi
AMURANG, beritaminsel.com--Sesuai instruksi Bupati Minsel Christiany E Paruntu, bahwa kios-kios di jalan Trans Sulawesi tepatnya di Mobongo Kelurahan Kawangkoan Bawah Kecamatan Amurang Barat harus dibongkar. Sebab, kios-kios tersebut sudah mengganggu lalulintas di jalan. Bahkan, akibat kios-kios tersebut banyak kendaraan sudah memarkir sembarangan.
''Olehnya, sesuai keputusan bupati tanggal 2 Maret 2011 adalah batas beroperasi atau berjualan. Apabila, sampai tanggal 2 Maret tersebut belum dipindahkan, maka Sat Pol PP akan melakukan pembongkaran,'' ujar Kasat Pol PP Minsel Drs Nofriet Dady Ransulangi kepada wartawan beritaminsel.com kemarin.
Lanjut Ransulangi, sesuai petunjuk kios-kios hanya mundur lima meter dari yang ada sekarang. Namun demikian, apabila sampai batas waktu diatas belum dipindahkan. Maka, menjadi konsekwensi Sat Pol PP MInsel akan melakukan operasi. ''Kalau ditanya kenapa kami harus lakukan operasi. Karena, memang sesuai petunjuk bupati Tetty Paruntu.Lagipula, jalan Trans Sulawesi khususnya di Mobongo adalah rawan kecelakaan. Disamping itu, adalah lokasi pelabuhan Amurang. Olehnya, lokasi tersebut harus sterilkan,'' tegas mantan Camat Amurang Barat ini. (andries)
sumber dari beritaminsel
Komentar
Posting Komentar