Lagi, PN Amurang Sidang 257 Kasus Lalin
AMURANG, beritaminsel--Jumat (11/2) sejak pukul 10.00 Wita sampai 12.00 Wita, PN Amurang menggelar sidang pelanggaran lalu lintas. Diantaranya, tidak memiliki SIM, STNK, pajak kendaraan bermotor lewat waktu, tidak menggunakan helm standar, tidak menyalahkan lampu utama (sepeda motor) dan lain sebagainya. Maka, PN Amurang melakukan persidangan. Sementara itu, Hakim yang memimpin adalah Alfi Sahrin Usup, SH MH dengan Panitra Wilson Rei.
''Ada 257 kasus pelanggar tilang (lalulintas,red) di Minsel. Dan tadi, saya yang memimpin hal tersebut. Hanya saja, yang telah putus sebanyak 121 kasus. Menurutnya, pelanggar tilang tersebut melanggar beberapa pasal yaitu 279 hingga 307. Semuanya dinyatakan harus membayar denda,'' ujar Usup yang tak lama lagi akan pinda di PN Unaaha Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara.
Lanjut kata Usup, hasil sidang pelanggar tilang tersebut dengan denda sebesar Rp 5.065.00. Dana diatas langsung disetor ke Kejari Amurang dalam hal ini melalui Ibu Cherry Andresen (petugas) tilang Kejaksaan Amurang.Selanjutnya, akan disetor ke kas negara melalui BRI Tondano setiap tanggal 25 bulan berjalan.
Ditambahkan Usup lagi, melalui persidangan seperti ini, ternyata banyak kepemilikan kendaraan langsung sadar. Sebab, ini juga sudah sesuai UU yang ada. ''Persidangan seperti ini akan berlangsung terus menerus. Sampai dirinya pinda, tetap akan dilakukan. Begitu pula dengan pengganti hakim baru akan melanjutkan persidangan kasus pelanggar tilang,'' sebut Usup. (andries)
sumber dari beritaminsel
Komentar
Posting Komentar