Minsel Terapkan TND Sesuai Permen No.54 Tahun 2009

CIMG4980.JPG

Kabag Ortal Setdakab Minsel Drs Cor Mononimbar


AMURANG, beritaminsel--Mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) No.54 Tahun 2009, maka semua SKPD di lingkungan Pemkab Minsel harus menerapkan Tata Naskah Dinas (TND). Semua SKPD, tidak terkecuali harus menerapkan TND. Karena ini sebagai langkah kedepan tidak sembarangan mengeluarkan surat atau lainnya yang berhubungan dengan tugas masing-masing kepala SKPD.
Demikian dikatakan Kepala Bagian Ortal Setdakab Minsel Drs Cor Mononimbar kepada wartawan beritaminsel Jumat (18/2) kemarin diruang kerjanya kemarin. ''Ya, Kabupaten Minsel saat ini telah menerapkan TND. Maksud dari TND tersebut diantaranya dalam penulisan surat menyurat harus mengacu sesuai aturan. Memang, selama ini selalu mengacu pada aturan yang berlaku. Tetapi, lebih baik lagi kalau hal diatas telah diterapkan bersama sesuai Permen No 54/2009,'' ujar Mononimbar.
Lanjut kata Mononimbar, TND dimaksud seperti produk hukum diantaranya: Perda, Perbup dan SK Bupati. Juga, surat menyurat: Yaitu, instruksi, surat tugas, SPPD dan surat lainnya. ''Sekarang seluruh SKPD harus sesuai dengan TND baru. Bilah masih ada penggunaan TND lama, maka dimintakan harus berkoordinasi dengan Bagian Ortal,'' jelas Mononimbar yang juga sebagai asitektur LAKIP tercepat Minsel di Indonesia ini. (andries) 
sumber dari beritaminsel

Komentar

Postingan populer dari blog ini

sejarah tentang Lipan dan Konimpis

MAHASISWA STIEPAR MANADO TAKLUKKAN SOPUTAN

Tari Dodol Siap Buka Festival Teluk Amurang