Paruntu: Perusahaan Minsel Ikut Jamsostek
Bupati Minsel Tetty Paruntu
AMURANG, beritaminsel – Masih banyaknya perusahaan di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), belum nenerapkan seutuhnya Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) kepada karyawanya. Hal ini menjadi perhatian Pemkab Minsel, Bupati Tetty Paruntu mengungkapkan dalam diskusi peluang investasi di Kabupaten Minsel. Dalam rangkaian acara bulan K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) yang dipusatkan di Perusahan PT Cargill Indonesia Amurang Kelurahan Kawangkoan Bawah Kecamatan Amurang Barat.
“Jikalau Pemerinta ada Jamkesmas dan Jamkesda, nah kalau diperusahan-kan Jamsostek, ini sebagai salah satu jaminan bagi tenaga kerja kita, baik itu Karyawan, tani, nelayan dan tak terkecuali bagi PNS, harusnya ada perlindungan selain K3, ada perlindungan jaminan lainya seperti jaminan kesehatan bagi karyawan dan keluarganya serta jaminan lainya,” ujar Bupati Minsel ini
Dari informasi yang diterima koran ini masi ada perusahan di Minsel belum menerapkan jaminan bagi karyawan, ada juga yang hanya memberikan jaminan hanya Jaminan Hari Tua (JHT), sementara jaminan yang berhak diterima bagi karyawan ada beberapa jaminan antaralain Jaminan Kesehatan dan JHT itu sendiri.
Hal ini menjadi perhatian Pemkab Minsel melaluin Instansi terkait Dinas SosialTenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Minsel, KadisDrs Rolly Karamoy mengingatkan kepada perusahan untuk memenuhi ketentuan dan hak karyawan seperti jaminan sosial lainya, (andries)
sumber dari beritaminsel
AMURANG, beritaminsel – Masih banyaknya perusahaan di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), belum nenerapkan seutuhnya Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) kepada karyawanya. Hal ini menjadi perhatian Pemkab Minsel, Bupati Tetty Paruntu mengungkapkan dalam diskusi peluang investasi di Kabupaten Minsel. Dalam rangkaian acara bulan K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) yang dipusatkan di Perusahan PT Cargill Indonesia Amurang Kelurahan Kawangkoan Bawah Kecamatan Amurang Barat.
“Jikalau Pemerinta ada Jamkesmas dan Jamkesda, nah kalau diperusahan-kan Jamsostek, ini sebagai salah satu jaminan bagi tenaga kerja kita, baik itu Karyawan, tani, nelayan dan tak terkecuali bagi PNS, harusnya ada perlindungan selain K3, ada perlindungan jaminan lainya seperti jaminan kesehatan bagi karyawan dan keluarganya serta jaminan lainya,” ujar Bupati Minsel ini
Dari informasi yang diterima koran ini masi ada perusahan di Minsel belum menerapkan jaminan bagi karyawan, ada juga yang hanya memberikan jaminan hanya Jaminan Hari Tua (JHT), sementara jaminan yang berhak diterima bagi karyawan ada beberapa jaminan antaralain Jaminan Kesehatan dan JHT itu sendiri.
Hal ini menjadi perhatian Pemkab Minsel melaluin Instansi terkait Dinas SosialTenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Minsel, KadisDrs Rolly Karamoy mengingatkan kepada perusahan untuk memenuhi ketentuan dan hak karyawan seperti jaminan sosial lainya, (andries)
sumber dari beritaminsel
Komentar
Posting Komentar