4 Alasan Komnas HAM Kunjungi PT SEJ di Motoling Timur
Pengky Terok, SSos Kepala Distamben Minsel
AMURANG, beritaminsel – Ada 4 alasan hingga mendapatkan perhatian dari Komnas HAM dan ingin melihat langsung laporan Maikel Rondonuwu, seorang warga setempat yang mengikirim keluhan tersebut melalui website nya ke Komnas HAM RI. Padahal perusahan tambang emas asal Cina ini menurut informasi tidak akan lama lagi beroperasi. Karena tinggal menunggu persetujuan dari Kementrian Kehutanan soal ijin pinjam pakai lahan.
Menurut Drs John Sajow Assisten II yang membidangi Pembangunan dan Ekonomi Pemkab Minsel yang didampingi Kepala Dinas Pertambangan & Energi Minsel Pengky Terok, SSos bahwa, ada empat alasan pokok kedatangan Komnas HAM RI datang di Minsel khususnya di PT SEJ di Motoling Timur. Adalah John Simanjuntak dari Komnas HAM, mengklarifikasi laporan yang dikirim tersebut. ''Pertama kegiatan pertambangan (SEJ-red) akan menghancurkan kehidupan bermasyarakat setempat. Kedua bahwa pihak pengusaha/pertambangan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada masyarakat, sebagai langkah musyawarah. Ketiga hadirnya SEJ menimbulkan konflik pengelompokan kepada masyarakat. Dan keempat menyebutkan bahwa warga setempat enggan merobah cara hidup mereka sebagai petani dan tidak mau dialihkan ketempat lain,” ujar Sendow.
Menyikapi persoalan tersebut, bahwa kenapa dikeluarkan ijin, karena itu sudah sesuai kajian yang ada dan dalam Amdal juga sudah dijelaskan ketentuan yang harus dituruti pihak perusahan. Maka dari itu, Pemkab Minel juga tidak sembarangan mengeluarkan ijin untuk perusahaan tambang milik China ini. ''Pemerintah tak memikirkan atau merencanakan menghancurkan mereka para petani pada saat dikeluarkan ijin. Karen itu sudah sesua mekanisme,” ucap Sendow lagi.
Terkait tudingan tanpa musyawarah, jelas Sendow bahwa sejak awal perusahaan sudah lakukan sosialisasi terbuka dan tanpa intervensi pemerintah. Dan Pemkab Minsel juga begitu melalui para Hukum Tua dan Camat setempat sudah mengingatkan akan hal ini. “Soal setuju dan tidak setuju adalah hal yang biasa dalam proses dan masyarakat berhak menolak lahan mereka untuk dijual. Selain itu tidak ada namanya paksaan dari pihak manapun termasuk piha SEJ maupun Pemkab Minsel,” sebut mantan Kepala Dinas Pertambangan & Energi Minsel ini sambil tambahkan warga diminta saling menahan diri karena kesemuanya tidak ada unsur keterpaksaan.
Secara terpisah, Novy Pusung, Kabag Sumber Daya Alam (SDA) di Sekretariat Pemkab Minsel mengatakan, warga ingin meminta kejelasan dibarengi dengan surat kebsahan sebagai dasar hukum dari pihak perusahan, apabilah usai produksi apakah lahan tersebut akan dikembalikan lagi kepada warga atau menjadi milik pemerintah. Itulah kenapa Rondonuwu melaporkan persoalan tersebut kepada yang berkompeten agar dapat menjadi acuan bagi warga. Dan maksud Maikel Rondonuwu inilah yang hampir menimbulkan kesalah pahaman. Padahal maksudnya baik untuk menjamin kelangsungan lahan warga, tutur Pusung. (andries)
sumber dari beritaminsel
Komentar
Posting Komentar