Gorong2 di Ranomea Ancam Pengendara Bermotor
Kasat Lantas AKP Franky Manus
AMURANG, beritaminsel--Gorong-gorong di Jalan Trans Sulawesi khususnya di depan Kantor Kelurahan Ranomea Kecamatan Amurang Timur menjadi ancaman para pengendara kendaraan bermotor.Baik roda dua sampai roda empat dan enam sampai 10. Sayangnya, pihak Dinas PU Provinsi Sulut belum melakukan perbaikan terhadap kondisi gorong-gorong tersebut. Apakah nanti setelah ada korban jiwa baru Dinas PU Sulut melakukan pernbaikan?
Kasat Lantas Polres Minsel AKP Franky Manus kepada wartawan website Berita Minsel kemarin membenarkannya. ''Ya itu benar. Bahkan, pihaknya telah menyurat kepada Dinas PU Provinsi Sulut soal gorong=gorong tersebut. Memang sampai hari ini belum ada masalah. Namun, apakah nanti sudah ada masalah atau merenggut nyawa baru pihak Provinsi Sulut menanggapinya,'' kata Manus.
Ditambahkan Manus, bila pihaknya yang telah menyurat dan belum ada tanggapanresmi maka segala peristiwa menjadi tanggungjawab Dinas PU setempat. ''Sesuai UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal 24 ayat 1 dan 2 serta pasal 273 ayat 1, 2, 3 dan 4 menerangkan kalau terjadi lakalantas. Hal diatas menjadi tanggungjawab Dinas PU. Karena, jalan provinsi menjadi tanggung jawab Dinas PU Sulut. Maka sudah barang tentu, Dinas PU Sulut yang akan bertangungjawab. Bahkan, kalau ada korban meninggal dunia (MD). Maka pula, Kepala Dinas PU Sulut terancam kurungan 5 tahun dan denda Rp 120 juta,'' sebut Manus.
Dengan demikian, semua jalan rusak harus segera diperbaiki Dinas PU baik Priovinsi maupun kabupaten/kota yang ada di Sulut. Ini juga warning kepada pengendara untuk selalu berhati-hati dalam setiap mengendarai kendaraan bermotor. (andries)
sumber dari beritaminsel
Komentar
Posting Komentar