Kadis Perkebunan Terancam di PTUN-kan 14 Perusahaan
Kepala Dinas Perkebunan Minsel, Imanuel Tapang, SP
AMURANG, beritaminsel--Sebanyak 14 perusahaan di Minsel telah siap melayangkan gugatan terhadap Kepala Dinas Perkebunan Minsel Imanuel Tapang, SP. Pasalnya, ke-14 perusahaan (kontraktor, red) yang sementara melakukan pekerjaan di instansi ini langsung diberhentikan. Akibatnya berimbas pada rencana gugatan. Bukan hanya itu saja, ke-14 perusahaan telah mempersiapkan 4 pengacara dari Manado.
Dari keterangan yang diperoleh wartawan media online Berita Minsel Jumat (25/3) kemarin, bahwa tanggal 12 Januari 2011, waktu itu Kepala Dinas Perkebunan Minsel Ir Izaac Habibuw menerbitkan SPK (Surat Perintah Kerja) kepada 14 Perusahaan. Dimana, ke-14 perusahaan ditunjuk untuk mengerjakan pekerjaan melalui PL dengan anggaran Rp 2 miliar. Namun demikian, DIPA dan DPA justru belum keluar.
''Merasa kalau kami (14 perusahaan, red) telah dirugikan oleh Kadis Perkebunan Imanuel Tapang, SP. Padahal, kami sudah dan sementara melaksanakan pekerjaannya. Maka dari itu, kami yang telah dirugikan berniat untuk segera mem-PTUN-kan di Manado terhadap oknum kadis tersebut. Termasuk pula, kami akan melapor ke Polda Sulut terhadap oknum kadis dimaksud,'' kata sejumlah kontraktor yang meminta namanya tidak dimediakan.
Lanjut mereka, bahwa ini sudah disepakatai bersama (14 perusahaan, red) yang dirugikan. Kami sementara mencari waktu yang pas untuk melapor kasus diatas. Namun demikian, melalui pengacara yang ada akan menemui oknum Kepala Dinas Perkebunan Minsel Imanuel Tapang, SP. Hanya saja, kami belum tahu kapan kiranya kadis ada waktu.
Ditemui secara terpisah, mantan Kepala Dinas Perkebunan Minsel Ir Izaac Habibuw, membenarkan bahwa sebelum dirinya dilengserkan telah menerbitkan SPK terhadap ke-14 perusahaan. .''Karena, ke-14 perusahaan telah ditunjuk dengan pola PL (Penunjukkan Langsung). Bahkan, sudah sesuai Perpres 54 tahun 2010. Namun ternyata oknum kadis penggantinya mengganti perusahaan lain tanpa sepengetahuan mereka. Secara langsung, ini sudah menyalahi aturan dan hukum yang berlaku. Artinya, oknum Kadis Perkebunan Minsel harus mengacu pada SPK yang sudah diterbitkan,'' kata Habibuw.
Sementara itu, Kepala Dinas Perkebunan Minsel Imanuel Tapang, SP ditemui disela-sela pengambilan sumpah/janji dan pelantikan pejabat struktural di lingkungan Pemkab Minsel kemarin langsung membanta. ''Kalau isu soal dirinya telah membatalkan SPK yang dikeluarkan mantan pejabat itu keliru. Yang benar, sampai saat ini SPK dimaksud belum turun. Namun akui kalau dirinya telah menandatangai hingga ke pimpinan yang tertinggi. Sekali lagi, SPK yang dimaksud belum ada,'' ungkap Tapang.
Ditambahkan Tapang, sesuai Perpres No.54 tahun 2010tentang Pengadan Barang dan Jasa Pemerintahan Pasal 86 ayat 2 dinyatakan penandatanganan kontrak dapat dilakukan ketika DIPA atau DPA sudah disahkan. Namun, DIPA-nya saja baru turun tanggal 12 Januari. Sedangkan DPA tanggal 20 Januari 2011. ''Dengan demikian, Tapang pun membanta kalau dirinya telah menerbitkan SPK baru. Disinggung soal rencana gugatan diatas, Tapang pun masih akan melakukan koordinasi dengan Bagian Humum Setdakab Minsel. Tetapi, saya siap kalau mereka akan menggugatnya,'' pungkasnya. (andries)
sumber dari beritaminsel
Komentar
Posting Komentar