Pembentukan Bendahara Desa Dimantapkan
Sekretaris BPM-PD Minsel Drs Sammy Sendow
AMURANG, beritaminsel--Sesuai Permen No.32 tahun 2006 tentang Administrasi Desa. Maka, semua desa yang ada di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) akan dibentuk bendahara. Sebab, fungsi bendahara desa sangat dibutuhkan. Disatu sisi, banyak manfaat kalau setiap desa memiliki bendahara. Maka dari itu, Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa (BPM-PD) Minsel sementara memantapkan rencana diatas. Bahkan, dalam dekat ini pihaknya akan segera menyurat kepada semua Hukum Tua untuk kiranya menindaklanjuti sesuai Permen 32 tersebut.
Demikian kata Sekretaris BPM-PD Minsel Drs Sammy Sendow ketika ditanya Berita Minsel soal rencana tersebut. Sendow menyebut kalau itu juga menjadi program SKPD ini. Bahkan, sebgaimana penyampaian Ir Alex Sumarab sebagai kepala badan kalau hal diatas segera ditindaklanjuti. ''Untuk pembentukan dilakukan secara langsung oleh Hukum Tua setempat. Maksudnya, Hukum Tua akan mengeluarkan SK dan menetapkan siapa diantara yang dipilih. Namun demikian, bendahara desa dimaksud harus memiliki kriteria jelas. Menurut Sendow, oknum bendahara harus bersih, serta berkemampuan yang besar. Penting lagi disini adalah sangat loyal baik terhadap warga maupun pemerintah desa. Lebih-lebih lagi diterima masyarakat, jujur, loyal dan bisa membuat adm desa dengan baik,'' sebut Sendow.
Ditambahkannya lagi, BPM-PD Minsel akan segera membuat surat edaran ke desa-desa yang belum memiliki bendahara desa. Ketika ditanya dari 160 desa yang ada di Minsel berapa persen desa yang belum memiliki bendahara. Sendow menyebut, ada diatas 40 persen. ''Memang dari 160 desa sudah ada bendahara. Tetapi, ada juga sekitar 40 persen lebih yang belum memiliki bendahara. Maka dari itu, pihaknya akan menindaklanjuti sesegera sesuai Permen 32 tahun 2006 dimaksud,'' pungkas mantan Sekretaris Badan Kesbanglinmas ini. (andries)
sumber dari beritaminsel
Komentar
Posting Komentar