Perlu ada Pedoman Proposal Pilhut Minsel

CIMG5226.JPG

AMURANG, beritaminsel– Ir Philipus Ato Liwu, anggota DPRD Minsel dari Komisi I bidang Pemerintahan dan Kesra, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Minsel, melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa (BPMPD) Minsel harus pro-aktif melihat tata cara penyusunan anggaran dalam Proposal Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) Minsel.
“Masi banyak dietemui pihak panitia Pilhut, dalam menyusun anggaran, tidak sesuai dengan peruntukanya alias tidak jelas, seperti halnya proposal ini dari Desa Tanamon Utara didapati banyak pos anggaran yang tidak begitu penting lalu mereka mencantumkan yakni biaya keamanan dan konsultasi,” tukas Liwu.
Memang hal diatas sudah diusualkan dalam rapat komisi, namun begitu mengingat masi banyak daerah pemekaran di Minsel masi melakukan piihutr, olehnya itu patut diseriusi. Meski sudah ada Perda nomor 15 tahun 2005 tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pelantikan dan pemberhentian hukum tuan, namun tetap saja ada warga atau pihak panitia yang belum tahu dengan benar penyusunan anggaran pilhut, ujar Liwu.
Ditambahkan oleh Liwu bahwa, para camat sekirany dapat memeberikan pembinaan,karena itu tanggung jawab mereka, dan itu sudah diamanatkan dalam Perda 15 tahun 2005, pada Bab yang ke IV ayat 4, disitu tertulus camat berhak melakukan pembinaan mulai dari proses sampai dengan pelantikan, pungkasnya. (andries)
sumber dari beritaminsel

Komentar

Postingan populer dari blog ini

sejarah tentang Lipan dan Konimpis

MAHASISWA STIEPAR MANADO TAKLUKKAN SOPUTAN

Tari Dodol Siap Buka Festival Teluk Amurang