Sat Pol PP Jangan Sombong, Harus Ramah kepada Warga
Suasana Sosialisasi Polda Sulut kepada Sat Pol PP Minsel
AMURANG, beritaminsel--Anggota Sat Pol PP di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) diminta harus jujur. Selain itu tidak boleh sombong. Jangan karena sudah menggunakan pakaian diatas, maka sebagian anggota Sat Pol PP menunjukkan kesombongannya. Sat Pol PP juga kan sebagai Polisi Khusus (Polsus). Tetapi, sekali lagi jangan anarkis atau seenaknya melakukan berbagai tindakan terhadap warga. Khususnya membela Peraturan Daerah (Perda) yang ada di Minsel.
Demikian ditegaskan Ketua Tim AKBP Jeanne A Gosal, BSc saat menyampaikan beberapa hal tentang kondisi Sat Pol PP dalam acara sosialisasi sesuai Surat Perintah Kapolda Sulut No.Sprin.277/111/2011 tanggal 1 Maret 2011 tentang Tim Pelaksana Sosialisasi Kewilahan Jajaran Polda Sulut tahun 2011. Sebelumnya, sosialisasi dibuka Bupati Tetty Paruntu diwakili Kepala Kesbangpol dan Linmas Minsel Drs Alex Slat. Hadir diantaranya, Kapolres Minsel diwakili Kasat Bimas AKP Willy Paat dan Kasat Pol PP Minsel Drs Nofriet Dady Ransulangi diwakili Kasubag TU.
''Sekali lagi, yang akan menyampaikan hal-hal lebih kedalam adalah Kompol F Londa. Olehnya, sebelum dijelaskannya, saya pesan kepada anggota Sat Pol PP Minsel untuk kiranya melakukan sesuai aturan. Jangan seenaknya berbuat kurang terpuji kepada warga. Lebih khusus juga dengan pedagang atau lain sebagainya,'' sebut Gosal dihadapan puluhan anggota Sat Pol PP Minsel.
Kesempatan itu, Kompol F Londa menjelaskan, dari jumlah anggota Satpol PP di Minsel baru 23 orang yang PNS. Selain itu, sebagian besar adalah tenaga kontrak. Hal ini ditegaskan, sekalipun tenaga kontrak, tapi sudah menggunakan pakaian (seragam) harus bertugas. Tapi, saat bertugas anggota jangan arogan. Harus sopan dan senyum. Jangan ada kesan yang tidak baik terhadao masyarakat.
''Polri adalah kepolisian nasional yang merupakan satu kesatuan dalam melaksanakan peran pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat. Menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayom dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri,'' ujar Londa.
Selain itu, anggota Polsus adalah pejabat PNS tertentu, pegawai organik tetap pada instansi atau badan pemerintah, BUMN yang oleh atas kuasa UU diberikan wewenang untuk melaksanakan fungsi kepolisian terbatas dibidang teknis masing-masing. ''Sementara itu, Sat Pol PP harus menggunakan KTA khusus. Dan KTA adalah pengenal diri sebagai Polsus yang disesuaikan UU yang ditegakkan,'' sebut Londa. (andries)
sumber dari beritaminsel
Komentar
Posting Komentar