Sekitar 40 KK di Pasar Amurang Kepemilikannya Ilegal
Kepala Sat Pol PP Minsel Drs Nofriet Ransulangi
AMURANG, beritaminsel--Kepala Sat Pol PP Minsel Drs Nofriet Dady Ransulangi menjelaskan, 40 KK di Pasar Amurang, kepemilikannya ilegal. Herannya lagi, ke-40 KK yang ada di pasar tersebut sudah membangun rumah tersebut dengan menggunakan dinding beton. Padahal lagi, kepemilikan seperti IMB dan lain sebagainya tidak jelas.
''Olehnya, Sat Pol PP Minsel belum akan mengambil tindakan apa-apa terhadap ke-40 KK tersebut. Pihaknya masih menyerahkan kepada instansi terkait yaitu Dinas Koperasi UKM, Pasar, Perindag Minsel. Artinya, instansi yang dipimpin Drs Wempie Mononimbar, MSi harus lebih dulu melakukan pendekatan. Namun demikian, bila nantinya instansi diatas tidak melakukan pendekatan persuasif. Maka, pasukan yang ada di Sat Pol PP akan turun,'' kata Ransulangi kepada Berita Minsel Selasa (8/3) kemarin disela-sela menjaga Pemkab Minsel.
Kata Ransulangi, bahwa instansi yang dipimpinnya kan sebagai penegak Perda. Maka, pihaknya akan turun dan mengambil langkah-langkah penindakan. ''Pihaknya masih memberikan waktu terhadap Dinas Koperasi UKM, Pasar dan Perindag Minsel untuk turun untuk mencari solusi terhadap keberadaan 40 KK yang ada di Pasar Amurang tersebut. Pastinya, pihaknya tidak pandang buluh. Kalaupun memang tidak ada kepemilikan yang sah. Maka, hal diatas akan dilakukannya,'' jelas Ransulangi yang juga mantan Kabag Umum dan Perlengkapan di Sekretariat DPRD Minsel dan Camat Amurang Barat ini. (andries)
sumber dari beritaminsel
Komentar
Posting Komentar