Tampi: Dana Duka Minsel Cair
Lucky US Tampi, SH
AMURANG, beritaminsel--Terhitung tanggal 1 Januari 2011 lalu, Pemkab Minsel akan mencairkan dana duka bagi keluarga yang mengalaminya. Namun demikian, bila hal diatas dilaporkan kepada Hukum Tua dan Lurah setempat. Juga kepada Camat, maka dana duka sebesar Rp 500.000 akan dibayarkan Dinas Pengelola Keuangan Pendaparan Aset Daerah Minsel melalui Bendahara Pos Bantuan Bupati.
Kabag Adm Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdakab Minsel Lucky Tampi, SH kepada Berita Minsel online Rabu (30/3) kemarin membenarkannya. ''Ya, mulai tanggal 1 Januari 2011 lalu sudah ditetapkan melalui APBD 2011. Hanya saja, baru sekarang dicairkan. Kalau sebelumnya, masih terkendala dengan berbagai hal. Tetapi, sekarang ini bila keluarga melapor kepada Hukum Tua ataupun Lurah dan mereka meneruskan kepada camat. Maka dana duka itu akan dicairkannya,'' ujar Tampi.
Menurutnya, kalau keluarga juga membantu untuk menyampaikannya.Maka, pihaknya yang akan mengurusi untuk dicairkannya. Tetapi, khusus keluarga yang sudah lebih dulu mengalaminya. Untuk membawa bukti seperti akte kematian dan surat keterangan dari pemerintah setempat. ''Baru kemudian akan dicairkannya,'' kata Tampi yang juga mantan Kabag Humas dan Protokol Setdakab Minsel ini. (andries)
sumber dari beritaminsel
Komentar
Posting Komentar