70 Pemohon Sertifikasi Prona di Desa Tumpaan Baru
Hukum Tua Tumpaan Baru Joppy Mondoringin
TUMPAAN, beritaminsel.com--Hukum Tua Desa Tumpaan Baru, Joppy Mondoringin menjelaskan kalau desanya juga masuk proyek sertifikat Prona dari BPN Minsel. Dan ada sekitar 70 pemohon yang terdadtar. Dari 70 pemohon, 17 diantaranya tidak menyertakan uang operasional atau biaya untuk makan perangkat dalam rangka pengukuran tanah. Memang, tidak ada biaya yang diminta BPN Minsel. Tetapi, pihaknya (desa, red) meminta sukarela sebesar Rp 500.000/pemohon.
''Ya, itu bukan dana untuk BPN Minsel. Setahu kami, BPN Minsel tidak menyebut angka. Atau tidak ada biaya di proyek prona tahun 2011 ini. Proyek prona diatas juga diberikan kepada pemohon yang kurang mampu. Dan di Tumpaan Baru ternyata ada banyak sekali yang bermohon dengan kualifikasi tidak mampu,'' kata Mondoringin kepada Berita Minsel onlien kemarin.
Namun Wakil Ketua MSCW Cindy Rampi, SH mendesak Polres Minsel untuk mengusut biaya proyek prona BPN Minsel tahun 2011 ini. Karena rata-rata desa mematok Rp 500.000/pemohon. Dan di Minsel sendiri hampir semua desa ada proyek prona diatas. Harus diusut, dan MSCW akan mengusut serta melapor sampai ke BPN RI di Jakarta. Karena ujung-ujungnya semua dana itu untuk BPN Minsel,'' ungkap Rampi. (andries)
sumber dari beritaminsel
Komentar
Posting Komentar