IMB Masih Minim, Warga Minsel Belum Proaktif
Sonny Poli, SE
AMURANG, beritaminsel.com--Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (KPPTSP) Minsel Sonny Poli, SE menegaskan, bahwa pembuatan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) di Minsel masih minim. Sejak Perda No.21 tahun 2006 tentang IMB dibentuk, tiap tahun hanya 20-an yang membuat IMB. Menariknya, IMB tersebut bukan rumah tinggal. Tetapi, semuanya adalah tempat usaha.
''Ya itu benar. Dan penerapan sosialisasi soal Perda No.21/2006 tentang IMB belum merata. Bahkan, warga Minsel belum pro aktif soal IMB. Padahal, melalui IMB\, PAD sangat potensial. Namun demikian, siapa yang harus melakukannya. Sementara pihaknya hanya mengusulkan kepada Dinas PU MInsel agar segera melakukan soasialiasi kembali. Termasuk melakukan sosialiasi dengan memberikan pamplet atau liblet kepada warga Minsel,'' ujar Poli.
Menurutnya, KPPTSP akan membantunya. Namun, instansi terkait juga harus mendukungnya. Karena, IMB juga sangat potensial meningkatkan PAD. Berikan bilblet atau pamplet kepada warga melalui Hukum Tua. Lurah dan Camat se-Minsel. Termasuk mengedarekan surat edaran kepada pemerintah desa. ''Sekali lagi ini sangat penting dilakukannya. Bayangkan, tahun 2011 ini (Januari-Maret) baru 9 pemohon IMB yang dibuat. Dibanding tahun 2010 juga berkisar 26 buah,'' ungkap Poli. (andries)
sumber dari beritaminsel
Komentar
Posting Komentar