Kedapatan Puntung Rokok Sembarangan Denda Rp 1 Juta

CIMG5391.JPG


Nico M Wajong, SE



AMURANG, beritaminsel.com – Nico Wayong SE, selaku Kepala Kantor Kebersihan dan Pertamanan Minsel terus berusaha, agar Kabupaten Minsel lebih khusus Kota Amurang bebas dari sampah. Sebagai langka serius, membuat suatu Peraturan Daerah (Perda) Minsel nomor 04 tahun 2011tentang kebersihan dan sampah.

“Perda tersebut dalam tahap sosialisasi, muda-mudahan dalam waktu dekat ini sudah ditetapkan,” ujar Wajong, kepada Berita Minsel Kamis (14/4) kemarin.

Dalam perda tersebut tertulis pada pasal 49, penanganan sanksi pidana sebagaimana diatur tersebut mendapatkan ancaman hukuman diklasifikasi antara lain membuang puntung rokok, pembungkus permen/kue dan sejenisnya denda paling banyak sebear Rp 1 juta dan kurungan selama 3 hari. Menariknya disitu juga tertulis pelanggaran jam buang sampah ancaman denda Rp 3 juta dan kurungan selama 7 hari.

Ditambahkan oleh Wayong bahwa, dalam Perda tersebut juga tertulis larangan buang sampah terhitung sejak pukul 06.00 sampai 18.00, “Jadi diharapkan masyarakat dapat menjaga bersama ketentuan tersebut, tidak lain manfaatnya untuk masyarakat itu sendiri,''kata dia lagi. (andries)
sumber dari beritaminsel

Komentar

Postingan populer dari blog ini

sejarah tentang Lipan dan Konimpis

MAHASISWA STIEPAR MANADO TAKLUKKAN SOPUTAN

Tari Dodol Siap Buka Festival Teluk Amurang