Biaya Pilhut Jangan Dibebankan ke Warga
Ir Philipus A Liwu
AMURANG, beritaminsel.com - Biaya pemilihan hukum tua (pilhut) dimintakan oleh Komisi Satu DPRD Minsel pada Pemkab harus dianggarkan dalam APBD, bukan dibebankan kepada masyarakat.
Demikian dikatakan Ir Philipus Ato Liwu, anggota Komisi Satu DPRD Minsel, setelah melakukan kunjungan kerja ke desa-desa yang akan melakukan pilhut di massa reses.
"Pengalaman kita yang terjadi di massa reses, di Minsel akan laksanakan pemilihan kumtua yakni sekitar 26 desa tetapi ada beberapa desa yang sudah. Persoalan yang terjadi sebagaimana diamanatkan dalam perda bahwa biaya semua dibebankan dalam anggaran belanja desa (APBDdes), nah APBDes itu kan bersumber dari ADD," ujar Liwu.
Lanjutnya, banyak panitia yang tidak mengetui hal itu, akibatnya ada yang meminta partisipasi dari masyarakat.
"Kita akan mendorong eksekutif, kiranya kalau ADD ada di Minsel harus dianggarkan sedikit untuk pilhut," ucapnya.
Intansi teknis yakni Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa (BPMPD) Minsel, dimintakan Liwu agar mencermati amanat perda yang ada.
"Sedangkan pemilihan presiden, gubernur atau walikota/bupati saja ada dana khusus bersumber dari APBN atau APBD, mengapa pilhut dibebankan ke masyarakat. Kami mintakan BPMPD cermati ini, jangan diabaikan dalam artian dana dari APBD tidak dianggarkan untuk pilhut," ujarnya menjelaskan.
Selain itu mereka juga temukan dana yang dianggarkan oleh panitia pilhut, sudah terlalu besar. (andries/tn)
sumber dari beritaminsel
Komentar
Posting Komentar