Lapangan Pondang Masih Tahap Mediasi
Wakil Ketua PN Amurang Ivone WK Maramis, SH
AMURANG, beritaminsel.com--Stadion 'Opa Mangindaan' di Kelurahan Pondang Kecamatan Amurang Timur kini bermasalah. Pasalnya, Frans Sariowan mengklaim kalau lapangan tersebut miliknya. Bahkan, Sariowan mengakui kalau mereka memegang semua surat-surat resmi. Namun demikian, Pemerintah Kelurahan Pondang merasa hal diatas tidak benar. Merasa lapangan Pondang tersebut masih tetap dipegang Pemerintahan Kelurahan Pondang, Frans pun menggugat Pemkel, Jan Tandayu serta Pemkab Minsel.
Wakil Ketua PN Amurang Ivone WK Maramis, SH kepada Berita Minsel online kemarin membenarkan hal diatas. ''Ya, saat ini pihaknya sementara menangani sengketa lapangan Pondang. Bahkan, saat ini sudah masuk tahap mediasi antara penggugat dan tergugat. Ada masa 40 hari lamanya masa mediasi. Kalaupun dalam 40 hari tidak ada kata sepakat. Maka, pihaknya akan menambah 15 hari lagi. Ini sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.1 Tahun 2008 tentang Mediasi,'' kata Maramis yang juga merangkap Humas PN Amurang.
Maramis juga menjelaskan, bila masa mediasi tidak ada kata sepakat. Maka, persidangan akan dilaksanakan. ''Jika ada kesepakatan antara penggugat dan tergugat. Maka akan dibuatkan akte perdamaian. Jika tidak persidangan akan dilanjutkan,'' jelas ibu berparas cantik ini. (andries)
sumber dari beritaminsel
Komentar
Posting Komentar