Hiburan Malam di Bitung Diduga Pekerjakan Gadis-gadis Belia

Bitung,- Hiburan malam di Kota Bitung beberapa tahun terakhir ini tumbuh subur. Dampaknya ? Gadis belia pun ikut terjun sebagai pekerja plus-plus di dunia klap klip Kota pelabuhan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) tersebut. Kepada wartawan cybersulutnews.com maraknya pekerja gadis remaja atau masih di bawah umur ini diungkapkan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) cabang Bitung. Menurut SBSI cabang Bitung melalui Rocky Oroh, Aktivis Buruh Bitung tak lain Ketua DPC SBSI (Serikat Buruh Sejahtera Indonesia) Federasi Bitung, bahwa dugaan yang ada Pub dan Diskotik yang pekerjakan gadis belia berada di kawasan kelurahan Manembo-nembo dan Madidir Unet – Bitung. " Ini bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan Tahun Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketegakerjaan khususnya pada pasal 74 ayat (2) meliputi, yaitu segala pekerjaan dalam bentuk perbudakan atau sejenisnya, segala pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan, atau menawarkan anak untuk pelacuran, produksi pornografi, pertunjukan porno atau perjudian, segala pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan atau melibatkan anak untuk produksi dan perdagangan minuman keras, narkotika , psikotropika dan zat adiktif lainnya dan atau semua pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan atau moral anak," jelas Oroh. Dikatakannya, umumnya pengusaha hiburan mempekerjakan gadis belia untuk menarik pelanggan, serta memberikan pelayanan kepada tamu-tamu yang berkunjung. Namun pemandangan yang memiriskan dimana pengunjung dapat mempergunakan jasa pelayanan muda dan segar ini untuk memenuhi kebutuhan sex pria-pria hidung belang dengan iming-imingan uang. Hal ini merupakan tindakan exploitasi anak dan merupakan pelanggaran dan seharusnya pihak-pihak terkait segera melakukan penindakan terhadap pelaku industri hiburan ini. Selain melanggar UU Ketenagakerjaan para pelaku juga sudah melanggar UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak UU 23 Tahun 2003 Tentang Perlindungan Anak dan Konvensi ILO ( International Lobour Organization ) mengenai bentuk-bentuk terburuk pekerja anak yang telah diretifikasi oleh 132 negara termasuk Indonesia. "Kami Meminta Pemerintah Kota Bitung serta Pihak Kepolisian dan Kejaksaan segera bertindak !!! Jangan menunggu laporan masyarakat lagi. Karena mereka asset Negara untuk masa depan bangsa !!! Jika dibiarkan berarti pihak terkait ini telah memberikan kesempatan kepada pelaku industri hiburan nakal untuk memasang bom waktu prostitusi di Kota Bitung," tegasnya. Lanjutnya, meski perundang-undangan dibuat berlapis-lapis bahkan memiliki sanksi pidana yang berat untuk menjerat para pelaku seperti yang tertuang dalam pasal 183 tentang ketentuan pidana UU No. 23 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi “Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) “. "Ini merupakan tindak pidana kejahatan. Namun tanpa pengawalan serta penindakan yang proaktif dari pihak yang terkait yakni Pemkot, Polri, Kejaksaan, semuanya akan sia-sia," ujarnya. Investigasi cybersulutnews.com, pekerja gadis belia ini pada pub dan diskotik di kota Bitung menjadi primadona. Sehingga tidak heran, para lelaki pencinta dunia malam selalu memilih gadis yang umurnya masih belasan tersebut untuk menemani di meja mereka. Malah, ada yang bisa dibooking keluar pub, ketika jam malam bagi hiburan malam usai. Rata-rata tarif sekali main bervariasi, yakni bernilai 350 ribu sampai 1 juta rupiah. Sementara itu Kapolres Bitung, AKBP Satake Bayu MSi mengatakan baru-baru ini bahwa pihaknya terus menjaga ketertiban dan keamanan di Kota Bitung. "Jika ada yang melanggar hukum segera melaporkan secara resmi kepada kami," tegas Kapolres yang akrab dengan wartawan ini. (deandra) sumber dari cybersulutnews

Komentar

Postingan populer dari blog ini

sejarah tentang Lipan dan Konimpis

MAHASISWA STIEPAR MANADO TAKLUKKAN SOPUTAN

Tari Dodol Siap Buka Festival Teluk Amurang