Honda K1 Minsel Dipertanyakan
Minsel, – Sebanyak 109 tenaga honor daerah (Honda) kategori I (K1) di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) meninggalkan berbagai kritikan dari masyarakat. Pasalnya sebagian tenaga Honda dilaporkan tidak masuk kategori honorer yang dibiayai APBD semenjak 1 Januari 2005 silam.
Apalagi waktu itu Bupati Minsel Ramoy Markus Luntungan ( RML) dan Wakil Bupati Ventje Tuela (VT) dilantik Agustus 2005, anehnya SK Honda keluar duluan terhitung 1 Januari tahun itu juga hanya sebanyak 12 orang saja.
Menariknya, 109 nama yang dinyatakan lulus oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) diduga tak memenuhi syarat Honda kategori I.
"Saya menduga baik SK maupun SPJ, SPM bahkan bukti pembayaran gaji, semuanya hasil rekayasa oknum tertentu. Karena sejak tahun 2005, hanya 12 orang yang resmi dibiayai APBD. Tapi anehnya, 12 nama itu justru tidak masuk pada kategori I,” ungkap Vecky Ulaan, salah satu tenaga honda.
Menurut dia, seharusnya BKD Minsel mengusulkan semua nama yang terdaftar kategori I. Karena sebanyak dua nama yang tak lulus seleksi berkas, tapi kini dinyatakan lulus tenaga Honda Kategori I.
“Berbagai kecurangan pada seleksi tenaga Honda kami yakin terjadi. Karena itu, kami harap 109 nama yang diumumkan BKN ditolak Bupati dan BKDD Minsel,” tandasnya.
Ada bukti print-out satu nama yang tak lulus Honda kategori I, ternyata diluluskan BKN karena perjuangan oknum tertentu di BKDD Minsel.
Menanggapi itu Asisten III Bidang Keuangan James Tombokan mengatakan, seleksi berkas awal dirinya berstatus Kepala BKDD Minsel. Melalui papan pengumuman dirinya mengumumkan, mereka yang gunakan administasi dadakan baik SPM, SPJ, maupun SK akan kena sanksi pidana.
"Dan itu saya sampaikan kepada seluruh tenaga kontrak dan saat itu banyak tenaga kontrak dadakan yang mundur. Jika diantara 109 nama ini ada yang didapati mengunakan SK, SPM, SPJ dadakan, maka baik pejabat yang mengeluarkannya akan kena sangsi pidana," papar Tombokan.
Ditambahkannya, oknum yang menggunakan akan dianggap gugur, dan jika sudah diangkat PNS akan dipecat.(csn)
sumber dari cybersulutnews
Komentar
Posting Komentar