Pansus Genjot Pembahasan Ranperda RTRW
Amurang, BlogMinsel - Guna mempercepat penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rancangan
Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), maka Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RTRW terus genjot pembahasan materi.
"Pembahasan materi Ranperda RTRW bersama dengan eksekutif merupakan program prioritas pansus," jelas ketua Pansus Robby Sangkoy. Dirinya mengatakan, pada pembahasan tahap pertama ini, ada beberapa poin yang belum memiliki landasan hukum.
"Ada yang dicantumkan oleh eksekutif, namun belum tepat," ujarnya. Selain itu, pembahasan tahap pertama ini masih berkaitan dengan lingkungan hidup.
"Pembahasan lokasi alih fungsi lahan di Minsel, termasuk status hutan bakau di belakang PT Cargill," tukasnya. Rapat akan dilanjutkan pada minggu depan, untuk melanjutkan materi
yang dibahas."Nanti selasa depan baru lanjut, dan kami minta eksekutif, untuk lebih menyiapkan diri dalam pembahasan, terutama landasan hukum, supaya kita tidak tersendat lagi," jelasnya.
Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), maka Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RTRW terus genjot pembahasan materi.
"Pembahasan materi Ranperda RTRW bersama dengan eksekutif merupakan program prioritas pansus," jelas ketua Pansus Robby Sangkoy. Dirinya mengatakan, pada pembahasan tahap pertama ini, ada beberapa poin yang belum memiliki landasan hukum.
"Ada yang dicantumkan oleh eksekutif, namun belum tepat," ujarnya. Selain itu, pembahasan tahap pertama ini masih berkaitan dengan lingkungan hidup.
"Pembahasan lokasi alih fungsi lahan di Minsel, termasuk status hutan bakau di belakang PT Cargill," tukasnya. Rapat akan dilanjutkan pada minggu depan, untuk melanjutkan materi
yang dibahas."Nanti selasa depan baru lanjut, dan kami minta eksekutif, untuk lebih menyiapkan diri dalam pembahasan, terutama landasan hukum, supaya kita tidak tersendat lagi," jelasnya.
Komentar
Posting Komentar