Tanggapan Terhadap Direvisinya Kurikulum Pendidikan Tinggi
Indonesia harus belajar dari kenyataan selama ini. Bahwa pada kenyataannya di negara-negara muslim yang menerapkan Hukum Syariah Islam secara ketat selama ini ternyata/terbukti hanya membawa malapetaka berupa kerusuhan demi kerusuhan yang sangat mengerikan terhadap bangsa negaranya sendiri. Berupa pembantaian manusia/genocide, penghancuran harta benda, pemerkosaan massal terhadap para wanita, pengungsian besar-besran ratusan ribu manusia ke padang pasir mati lapar dan kehausan disana, kemudian puluhan ribu manusia dari negara2 tersebut melarikan diri mengungsi dengan kapal laut menyeberang lautan dengan kapal yang seadanya ke negara2 maju yang mereka katakan tanahnya/bangsa kafir, banyak diantara mereka harus mati tenggelam di laut lepas. Negara bangsa tersebut seperti apa yang kita saksikan beberapa tahun berturut turut belakangan ini antara lain yaitu,negara2 di jazirah Arab, Afganistan,Pakistan,beberapa negara Muslim di Benua Africa(Negeria Somalia,Maroko,dll).
Hukum yang didasarkan dan berorientas pada ideologie agama sangat membahayakan umat manusia,dan akan sangat mempengaruhi dalam bidang pendidikan dan pada kenyataannya hanya membawa perasaan benci,dendam,dengki antar sesama manusia.Karena, dalam Hukum syariah Islam,Hukum yang diterapkan dalam masyarakat tidak berlaku adanya kesetaraan terhadap perbedaan, Agama, Ras, Suku, Gender(wanita tidak setara dengan laki-laki), Status di dalam masyarakat, Anak-anak dengan orang Dewasa, orang asing(contoh, wanita2 Indonesia yang pergi bekerja di Arab sering diperkosa,ngak bayar gaji,disiksa,malahan dibunuh disana ngak ada sanksi hukum bagi pelakunya).
Padahal di negara2 maju mereka sudah lama menyadari bahwa demi peningkatan kualitas hidup manusia/peningkatan SDM sangat memerlukan kehidupan yang plural/pluralisme.Karena dunia yang semakin mengglobal, manusia yang hidup didunia yang global sekarang ini diandaikan berada dalam satu atap atau hidup dalam suatu lapangan datar yang sedang bermain bersama.Mereka welcome terhadap bangsa,suku,ras dan agama yang berbeda.Sebab mereka menyadari dengan demikian akan terjadi peningkatan kualitas hidup manusia melalui persaingan dan kerjasama dimana akan terjadi saling sharing dalam hal bakat,pengalaman,pengetahuan,dan sumber daya,sehingga akan terjadi reformasi dalam pemikiran dan innovasi terhadap produksi barang dan jasa (peningkatan service,mutu barang,peningkatan service,peningkatan volume barang dan pertukaran dalam sumber daya,dll).Itulah sebabnya Negara2 yang sudah maju menjadi semakin maju.
Jadi kesimpulannya Pendidikan itu sendiri sangat erat kaitannya dengan nilai2 demokrasi dan pluralisme yang diterapkan dalam Hukum yang berlaku dalam suatu masyarakat.Nilai2 demokrasi Hukumnya menjamin hak dan kewajiban dalam kehidupan masyarakat berlaku sama/setara bagi siapa saja.Yaitu didasarkan hanya melihat manusia adalah sebagai pribadi yang utuh yang berdiri diatas dirinya sendiri,dan manusia sebagai makhluk sosial harus menghargai sesama manusia tanpa melihat latar belakangnya,misalnya perbedaan SARA.Nilai2 Demokrasi sudah teruji selama ratusan tahun dalam ruang dan waktu.Dan ternyata bangsa negara yang hukumnya berdasarkan nilai2 demokrasi dalam segala hal(kesejahteraan,keadilan,kemakmuran,ilmu pengetahuan,perekonomian,dll)berada jauh diatas dibandingkan dengan negara bangsa yang sampai sekarang ini masih menerapkan Hukum berdasarkan ideologie agama atau ideologie sosial komunis.
Pendidikan itu sendiri tidak berada ditempat yang vacum,tujuan pendidikan untuk peningkatan kualitas manusia,sehingga mana mungkin bisa terjadi peningkatan kualitas manusia apabila tidak ada kebebasan dalam hal mengaktualisasikan diri,mengekspresikan diri,terasing dari pergaulan global,rasa aman,rasa dihargai dan terutam kesetaraan dalam hal kehidupan dalam masyarakat ,dimana semua manusia dalam segala harus sama tidak boleh berbeda antar satu sama lainnya.
Komentar
Posting Komentar